Berita Terkini :
http://picasion.com/
Home » » SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, UU SISDIKNAS, PERMEN(PERATURAN MENTRI)

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, UU SISDIKNAS, PERMEN(PERATURAN MENTRI)

Friday, December 30, 2011 | 1comments

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional masing-masing sebuah negara terletak pada kebudayaan dan nilai-nilai bangsa itu sendiri dan berkembang melalui sejarah sehingga dapat memberikan warna dalam seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia berdasarkan kepada kebudayaan bangsa dan berdasarkan pada pancasila , serta UUD 1945 sebagai nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.
Kalau kita melihat sistem pendidikan nasional yang sekarang , terutama di Negara kita ini masih sangat perlu perbaikan baik dari segi kelembagaan,program,dan pengelolaan pendidikannya, sehingga terwujudnya sistem pendidikan nasional yang lebih baik.
2. Mamfaat Dan Tujuan
Mamfaat dan tujuan dalam mempelajari tentang sistem pendidikan nasional, terutama di negara kita adalah yakni agar kita dapat mengetahui sistem pendidikan yang diterapkan pada masa sekarang. Dengan demikian kita dapat mengambil langkah-langkah untuk menerapkan system pendidikan itu sendiri sehingga dapat menciptakan pendidikan yang lebih baik dari yang sudah-sudah.
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri sendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarkatan dan kebangsaan.

BAB II
PEMBAHASAN

1. pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional itu sendiri merupakan pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya pada masa sekarang ataupun yang akan datang.
2. UU SISDIKNAS Dan PERMEN
Berdasarkan UU RI. NO. 2. Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui dua jalur yaitu:
1. Jalur pendidikan sekolah
Jalur ini bersifat formal, diatur berdasarkan ketentuan pemerintah serta bersifat nasional seperti,
Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Jalur pendidikan luar sekolah
Jalur pendidikan ini bersifat kemasyarakatan dan tidak formal seperti, kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. Pendidikan dalam keluarga juga merupakan jalur pendidikan luar sekolah dan yang memberikan keyakinan agama, nilai moral, dan keterampilan.

b. Program pendidikan terdiri atas
1. pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan, pengelolaan dan keterampilan seperti, SD, SMP, SMA dan Universitas.
2. pendidikan kejuruan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti, SMTK dan SMIK.
3. Pendidikan luar biasa
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik seperti, SGPLB (Sekolah guru pendidikan luar biasa)
4. Pendidikan kedinasan
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai seperti, SPK (sekolah perawat kesehatan), APDN (akademik pemerintah dalam negeri).
5. Pendidikan keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasan pengetahuan khusus tentang ajaran agama seperti, Madrasah Tsanawiyah(Mts), Madrasah aliyah(MA), pendidikan guru agama negeri(PGAN), institut agama islam negeri(IAIN), institut hidu darma(IHD).

c. Kurikulum program pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 38 ayat 1 menyatakan adanya dua aspek dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas suatu pendidikan yang berangkutan.
1. Kurikulum nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan didalam UU RI No.2 tahun 1989 pasal3, yaitu
1. Terwujudnya bangsa yang cerdas
2. Manusia yang utuh, beriman, dan brtaqwa terhadap Tuhan yang maha esa
3. Berbudi pekerti luhur
4. Terampil dan berpengetahuan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkeperibadian yang mantap dan mandiri
7. Bertanggungjawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan. Yang menjadi
Ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan .
Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib menguat:
1. Pendidikan pancasila
2. Pendidikan agama
3. Pndidikan kewarganegaraan
Kemudian pasal 38 ayat 2 menyatakan: kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerinah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari menteti-menteri.
2. Kurikulum muatan lokal
Latar belakang Negara kita menunjukkan bahwa setiap daerah di wilayah tanah air Indonesia memiliki ciri khas mengenai ada adat istiadat, tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tulisan, kerajinan dan nilai-nilai kehidupan masing-masing.
Beranjak dari kenyataan tersebut maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang dipilih dengan lingkungannya.
Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal tersebut yang dimulai pada seklah dasar, diwujudkan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tenang penerapan muatan lokal sekolah dasar.
Tujuan Negara kita melaksanakan muatan local dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan peserta didik. Dalam hubungannya muatan lokal yaitu:
1. Melestarikan dan megembangkn kebudayaan yang khas daerah.
2. Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah yang positif.

d. Pengelolaan pendidikan
Dalam system pendidikan nasional, pengelolaan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1. Pengelolaan pendidikan skala makro, yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat pusat.
Dalam skala makro, pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri pendidikan nasional.hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 49 UU RI No. 2 tahun 1989 bahwa “ pengelolaan sistim pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri-menteri.”
Tugas pokok menteri adalah sebagai berikut.
a. Memimpin departemenny sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur departemennya agar berdaya guna dan berhasil.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintah yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
2. Pengelolaan pendidikan skala meso, yaitu pengelolaan pendidikan pada tingkat wilayah dan daerah.
Menurut pasal 1 keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0173/0/1983 tentang “ organisasi dan tata kerja instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan” bahwa instansi vertikal Depdikbud meliputi
a. Kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut kantor wilayah.
b. Kantor departemen pendidikan dan kebudayaan yang merupakan pelaksana tugas kantor wilayah kabupaten/kotanya yang bersangkutan.
c. Kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kecamatan yang merupakan pelaksana tugas kantor departemen pendidikan dan kebudayaan dikotanya kecamatan yang bersangkutan.
3. Pengelolaan pendidikan skala mikro, yaitu pengelolan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dalam setiap satuan pendidikan tersebut dilaksanakan berbagai kegiatan pendidikan. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 50 UUD RI No. 2 Tahun 1989 “ pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri dan menteri lain atau pimpinana lembaga pemerintah lain yang menyalanggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.











BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pendidikan nasional indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain. Kekhasan ciri sistem pendidikan nasional Indonesia tersebut tampak pada landasan , dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya.
Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan
Sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya member corak. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Karena pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka sistem pendidikan nasional juga selalu berkembang.
Tujuan kurikulum nasional adalah mewujudkan manusia yang cerdas, manusia yang utuh, beriman, bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, terampil danberpengetahuan, sehat jasmani dan rohani, dan berkepribadian yang mantap,mandiri, bertangug jawab pada masyarakat dan bangsa.
B. Saran
Kami berharap bahwa dalam penyampaian makalah ini dapat bermamfaat bagi kita semua terutama bagi peserta didik supaya menjadi seorang yang dapat bermamfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Sehingga Negara kita menjadi Negara yang makmur sejahtera.






DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. 1987. Petunjuk penerapan muatan lokal kurikulum sekolah dasar. Jakarta: depdikbud.

Sudjana, Nana. 1980. Pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah. Bandung: Sinar Baru.

Santosi, Slamet Imam. 1992. ”Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pelaksanaannya.” Laporan Komosi PembaruanPendidikan Nasional,1980. Jakarta :Depdikbud.

Wahyudin, Dinn. 2007. Pegantar Pendidikan. Jakara : Universitas Terbuka.
Share this article :

1 comments:

Powered by Blogger.

Entri Populer

Negara PengunjuNg

free counters
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rizal Suhardi Eksakta * - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger