kegiatan yang belum bisa dijalankan,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
akankah errroooooooooooooooooooooooorrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr terus. bikin GaGalaulau saja
#hanya sebuah status
Monday, October 29, 2012
Wednesday, October 3, 2012
Prilaku Menyimpang
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sosiologi banyak memberikan pengetahuan tentang cara-cara
berprilaku seseorang dalam masyarakat sesuai dengan norma dan nilai yang
ada di masyarakat tersebut. Dengan ilmu sosiologi diharapkan seseorang memiliki
pengetahuan yang lebih lengkap tentang bagaimana harus berprilaku dalam
melakukan penyesuaian diri di masyarakat. Obyek kajian sosiologi adalah
masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia dan proses yang timbul
dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Kajian ini akan memberikan
pengetahuan tambahan bagi siapapun yang mempelajarinya untuk melengkapi
pengetahuan-pengetahuan dalam praktik pergaulan di dalam masyarakat, dan juga
mengenai perilaku yang menyimpang didalam lingkungan. Oleh karena itu makalah
ini akan membahas ilmu sosiologi mengenai tidakan perilaku menyimpang.
B.
RUMUSAN
PEMBAHASAN
1.
Apa yang dimaksud dengan perilaku menyimpang?
2.
Apa ciri dan penyebab perilaku menyimpang?
3.
Bagai mana dampak perilaku menyimpang?
4.
Apa-apa saja teori perilaku menyimpang?
C.
TUJUAN
Ada pun tujuan
kami dalam makalah ini agar kelak kehidupan dimasyarakat dapat terkontrol
dengan baik dan jauh dari perilaku menyimpang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PERILAKU
MENYIMPANG
1.
Definisi
Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dan
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Perilaku menyimpang dapat terjadi
pada manusia muda, dewasa, atau tua baik laki-laki maupun perempuan. Perilaku
menyimpang ini tidak mengenal pangkat atau jabatan dan tidak juga tidak
mengenal waktu dan tempat. Penyimpangan bisa terjadi dalam skala kecil maupun
skala besar.
Menurut Bruce J Cohen (dalam buku terjemahan Sahat Simamora), Perilaku menyimpang
didefinisikan sebagai perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan
kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Batasan perilaku
menyimpang ditentukan oleh norma-norma atau nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat. Suatu tindakan yang mungkin pantas dan dapat diterima di satu tempat
mungkin tidak pantas dilakukan di tempat yang lain
Menurut Robert M.Z Lawang, perilaku menyimpang adalah suatu tindakan yang menyimpang
dari norma-norma yang berlaku dalam suatu system social.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa perilaku menyimpang adalah perilaku manusia yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat.
2.
Ciri-Ciri
Perilaku Menyimpang
Menurut
Paul B. Horton perilaku menyimpang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Penyimpangan harus dapat didefinisikan.Perilaku dikatakan
menyimpang atau tidak harus bisa dinilai berdasarkan kriteria tertentu dan
diketahui penyebabnya.
2.
Penyimpangan bisa diterima bisa juga ditolak. Perilaku
menyimpang tidak selamanya negatif, ada kalanya penyimpangan bisa diterima
masyarakat, misalnya wanita karier. Adapun pembunuhan dan perampokan merupakan
penyimpangan sosial yang ditolak masyarakat.
3.
Penyimpangan relatif dan penyimpangan mutlak. Semua orang
pernah melakukan perilaku menyimpang, akan tetapi pada batas-batas tertentu
yang bersifat relatif untuk semua orang. Dikatakan relatif karena perbedaannya
hanya pada frekwensi dan kadar penyimpangan. Jadi secara umum,
penyimpangan yang dilakukan setiap orang cenderung relatif.Bahkan orang yang
telah melakukan penyimpangan mutlak lambat laun harus berkompromi dengan
lingkungannya Penyimpangan terhadap budaya nyata ataukah budaya ideal.
Budaya ideal adalah segenap peraturan hukum yang berlaku dalam
suatu kelompok masyarakat. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada
seorang pun yang patuh terhadap segenap peraturan resmi tersebut karena antara
budaya nyata dengan budaya ideal selalu terjadi kesenjangan. Artinya, peraturan
yang telah menjadi pengetahuan umum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari
cenderung banyak dilanggar.
4.
Penyimpangan terhadap budaya nyata ataukah budaya ideal.
Budaya ideal adalah segenap peraturan hokum yang berlaku dalam suatu kelompok
masyarakat, akan tetapi tidak seorang pun yang patuh terhadap segenap peraturan
resmi tersebut karena antara budaya nyata dan budaya ideal slalu terjadi
kesenjangan.
5.
Terdapat norma-norma penghindaran dalam penyimpangan. Norma
penghindaran adalah polaperbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginan
mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakukan secara terbuka. Jadi
norma-norma penghindaran merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang
bersifat setengah melembaga.
6.
Penyimpangan sosial bersifat adaptif (menyesuaikan).
Penyimpangan sosial tidak selamanya menjadi ancaman karena kadang-kadang dapat
dianggap sebagai alat pemikiran stabilitas sosial.
3.
Sebab-Sebab
Perilaku Menyimpang
Menurut Wilnes
dalam bukunya Punishment and Reformation sebab-sebab
penyimpangan/kejahatan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
Faktor subjektif adalah faktor yang berasal
dari seseorang itu sendiri (sifat pembawaan yang dibawa sejak lahir).
Faktor objektif adalah faktor yang berasal
dari luar (lingkungan). Misalnya keadaan rumah
tangga, seperti hubungan antara orang tua dan anak yang tidak serasi.
Untuk lebih
jelasnya, berikut diuraikan beberapa penyebab terjadinya penyimpangan seorang individu (faktor objektif), yaitu
1.
Ketidaksanggupan menyerap norma-norma kebudayaan. Seseorang yang tidak sanggup menyerap norma-norma
kebudayaan ke dalam kepribadiannya, ia tidak dapat membedakan hal yang pantas
dan tidak pantas. Keadaan itu terjadi akibat dari proses sosialisasi yang tidak sempurna, misalnya karena seseorang tumbuh dalam
keluarga yang retak (broken home). Apabila kedua orang tuanya
tidak bisa mendidik anaknya dengan sempurna maka anak itu tidak akan mengetahui
hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
2.
Proses belajar yang menyimpang. Seseorang
yang melakukan tindakan menyimpang karena seringnya membaca atau melihat
tayangan tentang perilaku menyimpang. Hal itu
merupakan bentuk perilaku menyimpang yang disebabkan karena proses belajar yang menyimpang. karier penjahat kelas kakap yang diawali
dari kejahatan kecil-kecilan yang terus meningkat dan makin berani/nekad
merupakan bentuk proses belajar menyimpang.
3.
Ketegangan antara kebudayaan dan struktur
sosial.
Terjadinya ketegangan antara kebudayaan dan struktur
sosial dapat
mengakibatkan perilaku yang menyimpang. Hal itu
terjadi jika dalam upaya mencapai suatu tujuan seseorang tidak memperoleh
peluang, sehingga ia mengupayakan peluang itu sendiri, maka terjadilah perilaku
menyimpang.
4.
Ikatan
sosial yang
berlainan. Setiap orang umumnya berhubungan dengan beberapa kelompok. Jika pergaulan itu mempunyai pola-pola perilaku yang
menyimpang, maka kemungkinan ia juga akan mencontoh pola-pola perilaku
menyimpang.
5.
Akibat proses sosialisasi nilai-nilai sub-kebudayaan yang menyimpang. Seringnya media
massa menampilkan berita atau tayangan tentang tindak kejahatan
(perilaku menyimpang)Hal inilah yang dikatakan sebagai proses belajar dari sub-kebudayaan yang menyimpang,
4.
Jenis-Jenis
Perilaku Menyimpang
a.
Berdasarkan
kekerapan atau berat-ringannya penyimpangan
1) Penyimpangan Primer (Primary
Deviation)
Ciri-cirinya :
a.
Bersifat
sementara / temporer
b.
Gaya
hidupnya tidak didominasi oleh perilaku menyimpang
c. Masyarakat masih mentolerir
/ menerima
Contoh: pegawai
negeri yang membolos kerja, banyak minum alkohol pada waktu pesta, siswa yang
membolos atau menyontek saat ujian dan pelanggaran lalu lintas.
2) Penyimpangan Sekunder (Secondary Deviation)
Ciri-cirinya :
a.
Bersifat
permanen / tetap
b. Gaya hidupnya didominasi oleh perilaku menyimpang
c.
Masyarakat
tidak bisa mentolerir perilaku menyimpang tersebut.
Contoh: pembunuhan, perjudian, perampokan dan
pemerkosaan.
b.
Berdasarkan
jumlah pelakunya
1) Penyimpangan Individu
Penyimpangan individu adalah penyimpangan yang dilakukan
oleh seseorang individu dengan melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari
norma-norma yang berlaku. Contohnya pencurian yang dilakukan sendiri.
2) Penyimpangan Kelompok
Penyimpangan kelompok adalah penyimpangan yang dilakukan
secara berkelompok dengan melakukan tindakan-tindakan menyimpang dari
norma-norma masyarakat yang berlaku. Pada umumnya penyimpangan kelompok terjadi
dalam sub kebudayaan yang menyimpang yang ada dalam masyarakat. Contohnya gank kejahatan atau mafia.
3) Penyimpangan Institusi
Penyimpangan institusi dilakukan oleh organisasi yang
melibatkan organisasi lainnya yang dilakukan rapih. Sebagai contohnya tidakan
korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara.
5.
Sifat-Sifat
Perilaku Menyimpang
Secara umum, terdapat dua
sifat penyimpangan, yaitu:
1.
Penyimpangan yang bersifat positif
Penyimpangan yang
bersifat positif adalah penyimpangan yang memiliki dampak positif terhadap
sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif dan memperkaya
alternatif. Umumnya, penyimpang ini dapat diterima masyarakat karena sesuai
dengan perubahan zaman. Contoh, emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat
yang memunculkan banyak wanita karier
2.
Penyimpangan yang bersifat negatif
Dalam
penyimpangan yang bersifat negatif, pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial
yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial.
Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima masyarakat. Bobot
penyimpangan dapat diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar. Contoh, seorang
koruptor selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya kepada negara,
juga tetap dikenakan hukuman penjara.
6.
Bentuk-Bentuk
Perilaku Menyimpang
Segala tindakan
atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam
masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk penyimpangan
tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial
dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta berbagai penyakit
sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini berbagai penyakit
sosial yang ada dalam masyarakat.
Minuman keras
adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan
ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung
alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu
diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di
sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas
kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud
pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa
daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat
digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara
berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman
keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu
atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut
dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk
minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus
kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal
ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya,
tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar
aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat
seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga
dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para
pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau
hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan
Narkotika
Pada awalnya,
narkotika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran
obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan
dalam keperluan operasi medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan
dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi
tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang
dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan
yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya.
Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis
penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya
dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk
pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan
dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam
kategori narkotika.
a.
Heroin
Heroin
adalah jenis narkotika yang sangat keras dengan zat adiktif yang cukup tinggi
dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau pun cair. Zat ini
sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental.
Bagi mereka yang telah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat
menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah,
keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan
cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan
dalam masyarakat adalah putauw.
b.
Ganja
Ganja
mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan
pendengaran. Dampak penyalahgunaan diantaranya adalah hilangnya konsentrasi,
meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, serta sering
berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja
dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada rokok.
c.
Ekstasi
Ekstasi
termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara illegal dalam bentuk
tablet ataupun kapsul. Jenis obat ini mampu mendorong penggunanya berenergi
secara lebih bahkan di luar kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna
berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus
dan bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di
antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala,
menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d.
Shabu-Shabu
Shabu-shabu
berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini
menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di
bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna shabu-shabu di antaranya
penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi,
kerusakan ginjal, jantung, dan hati, stroke, bahkan dapat diakhiri dengan
kematian. Shabu-shabu dihirup asapnya. Para pecandu biasanya mengonsumsi
shabu-shabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e.
Amphetamin
Amphetamin
merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang
yang sangat kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan
obat ini, di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan
tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta
penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f.
Inhalen
Inhalen
merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem,
thinner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak
jalanan yang lazim disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat
memengaruhi perkembangan otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta
gagal jantung.
Perkelahian
antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan
kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan
kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata,
bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan
lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak
terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau
hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu
dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan
pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka
menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan
sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat
usia sekolah.
Perilaku seks di
luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang
oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan
perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif
dari perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah,
terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral
para pelaku.
5 . Berjudi
Berjudi merupakan
salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi
mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang
yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan
banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan
salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan
perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan
perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat
saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang
tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian
yang dilarang agama.
Kejahatan adalah
tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga
masyarakat menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah
bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril),
merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta
undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik
wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia
lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami
perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota
masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak
kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan
sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada
masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas)
misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
7.
Dampak
Penyimpangan Sosial
Berbagai bentuk
perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa dampak bagi pelaku
maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
Berbagai bentuk
perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak
bagi si pelaku. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan
pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap
pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari
pergaulan.
b. Dapat
menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan.
c. Dapat
menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan
yang dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
Perilaku
penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada
umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat
mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak
tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan
beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak
unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam
kehidupan masyarakat.
Dampak yang
ditimbulkan sebagai akibat perilaku penyimpangan sosial, baik terhadap pelaku
maupun terhadap orang lain pada umumnya adalah bersifat negatif. Demikian pula,
menurut pandangan umum, perilaku menyimpang dianggap merugikan masyarakat.
Namun demikian, menurut Emile Durkheim, perilaku menyimpang tidak serta merta
selalu membawa dampak yang negatif. Menurutnya, perilaku menyimpang juga
memiliki kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat. Adapun beberapa
kontribusi penting dari perilaku menyimpang yang bersifat positif bagi
masyarakat meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Perilaku menyimpang
memperkokoh nilai-nilai dan norma dalam masyarakat.
Bahwa setiap
perbuatan baik merupakan lawan dari perbuatan yang tidak baik. Dapat dikatakan
bahwa tidak akan ada kebaikan tanpa ada ketidak-baikan. Oleh karena itu
perilaku penyimpangan diperlukan untuk semakin menguatkan moral masyarakat.
b.
Tanggapan terhadap perilaku
menyimpang akan memperjelas batas moral.
Dengan dikatakan
seseorang berperilaku menyimpang, berarti masyarakat mengetahui kejelasan
mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
c.
Tanggapan terhadap perilaku
menyimpang akan menumbuhkan kesatuan masyarakat.
Setiap ada
perilaku penyimpangan masyarakat pada umumnya secara bersama-sama akan menindak
para pelaku penyimpangan. Hal tersebut menegaskan bahwa ikatan moral akan
mempersatukan masyarakat.
d.
Perilaku menyimpang mendorong
terjadinya perubahan
sosial.
Para pelaku
penyimpangan senantiasa menekan batas moral masyarakat, berusaha memberikan
alternatif baru terhadap kondisi masyarakat dan mendorong berlangsungnya
perubahan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perilaku menyimpang yang
terjadi saat ini akan menjadi moralitas baru bagi masyarakat di masa depan.
B.
TEORI-TEORI
PERILAKU MENYIMPANG
Ada 7 (tujuh) Perilaku
Menyimpang, yaitu :
1.
Teori asosiasi diferensiasi ( edwin sutherland)
Asumsi dasarnya
bahwasanya orang belajar untuk melakukan penyimpangan, perilaku menyimpang
terjai karena norma-norma yang ada di sekitarnya menyimpang atau karena orang
berasal dari kelompok non komformitas.
Sumber
penyimpangan : keluarga, teman sebaya, hunian, subkultur, penjara.
2.
Teori pengendalian sosial ( walter rickles)
Asumsi dasarnya
yaitu perilaku menyimpang membutuhkan pengendalian sosial. Pengendalian sosial
bisa dibedakan menjadi dua : pengendalian batiniah (inner control) berupa iman,
sopan, etika, moral. Yang kedua adalah pengendalian luar seperti polisi, orang
tua, guru, petugas keamanan.
3.
Teori labelling (gresham sykes dan david matza)
Asumsi dasarnya
orang melakukan penyimpangan karena adanya signifikasi label lokal yang
membentuk konsep diri yang menyebabkan orang menyimpang . Signifikasi berupa
nama panggilan, reputasi yang membentuk konsep diri dan mendorong seseorang
untuk menyimpang. Label bisa menghasilkan kekuatan label yang membuat seseorang
menyimpang,
Ada 5 teknik menyangkal
labeling tersebut :
a) Penyangkalan
tanggung jawab
b) Penyangkalan
cedera : mengakui salah, mengatakan benar
c) Penyangkalan
terhadap korban : mentralisir agar korban tidak menuntut balasan.
d) Penyangkalan
balik para pengutuk : saling menghina, seperti dirjen pajak dan polisi yang
sama-sama menuduh korupsi.
e) Mengangkat
tinggi nilai kesetiaan. Ex: demo atas nama negara tapi perilakunya menyimpang
dengan membakar dan merusak fasilitas.
4.
Teori Fungsional (perspektif fungsional) oleh emile durkeim
Melihat
penympangan dalam masyarakat secara fungsinya. Fungsi perilaku menyimpang :
-
Mempertegas batasan moral dan norma
-
Mempromosikan integritas sosial
-
Menyeimbangkan struktur
-
Mengaktifkan peran lembaga masyarakat dalam menangani
perilaku menyimpang.
5.
Teori ketegangan
Penyimpangan
terjadi karena ketegangan-ketegangan seperti frustasi ekonomi lemah (sebagai
tujuan budaya).
6.
Teori kelas dan kejahatan.
Yaitu
masing-masing kelas memiliki gaya dan karakter penyimpangan yang berbeda-beda
sesuai dengan kelasnya.
-
Kelas jalanan (pencopetan, perampokan, tawuran, dll)
-
Kelas Kerah Putih ( Kejahatan korporasi bagi orang yang
memiliki jabatan tinggi, kelas tinggi seperti korupsi, penyuapan dll).
-
Gender (kejahatan akan berbeda-beda menurut gendernya)
misalnya laki-laki : narkoba, pembunuhan, perampokan, pencopetan. Perempuan :
penjualan anak, psk dll. Dan secara gender laki-laki lebih banyak melakukan
aksi kejahatan.
7.
Perspektif Konflik
Penyimpangan
terjadi karena ketidaksetaraan atau konflik. Contoh kejahatan yang dilakuakn
oleh kapitalis kepada kelas ploretar yang menyebabkan ketidak setaraan dan
konflik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari
makalah ini adalah sebagai berikut:
Perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dan
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Perilaku menyimpang dapat terjadi
pada manusia muda, dewasa, atau tua baik laki-laki maupun perempuan. Perilaku
menyimpang ini tidak mengenal pangkat atau jabatan dan tidak juga tidak
mengenal waktu dan tempat. Penyimpangan bisa terjadi dalam skala kecil maupun
skala besar.
Ciri-Ciri Perilaku Menyimpang
·
Penyimpangan harus dapat didefinisikan.
·
Penyimpangan bisa diterima bisa juga ditolak
·
Penyimpangan relatif dan penyimpangan mutlak
·
Penyimpangan terhadap budaya nyata ataukah budaya ideal
·
Terdapat norma-norma penghindaran dalam penyimpangan.
·
Penyimpangan sosial bersifat adaptif (menyesuaikan)
Sebab-Sebab Perilaku
Menyimpang
Faktor
subjektif adalah faktor yang berasal
dari seseorang itu sendiri (sifat pembawaan yang dibawa sejak lahir).
Faktor
objektif adalah faktor yang berasal
dari luar (lingkungan). Misalnya keadaan rumah
tangga, seperti hubungan antara orang tua dan anak yang tidak serasi
Jenis-Jenis Perilaku
Menyimpang
·
Penyimpangan
Primer (Primary Deviation)
·
Penyimpangan
Sekunder (Secondary
Deviation)
Sifat-Sifat Perilaku
Menyimpang
·
Penyimpangan yang bersifat positif
·
Penyimpangan yang bersifat negatif
Bentuk-Bentuk Perilaku
Menyimpang
Segala
tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang
berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk
penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya
penyakit sosial dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta
berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini
berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat
Dampak Penyimpangan Sosial
·
Dampak Bagi Pelaku
·
Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
TEORI-TEORI PERILAKU MENYIMPANG
1.
Teori asosiasi diferensiasi ( edwin sutherland)
2.
Teori pengendalian sosial ( walter rickles)
3.
Teori labelling (gresham sykes dan david matza)
4.
Teori Fungsional (perspektif fungsional) oleh emile durkeim
5.
Teori ketegangan
6.
Teori kelas dan kejahatan
7.
Perspektif Konflik
B.
SARAN
Ada pun saran dari kami melalui makalah ini ialah:
Sebagai masyarakat yang hidup
dikelilingi oleh hokum hendaknya kita lebih bias bersadar diri tentang tindakan
kita sehari-hari agar yang kita lakukan tidak berdampak buruk bagi lingkungan
yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER BUKU :
Muin, Idianto. 2006. Sosiologi SMA/MA Untuk Kelas X.
Jakarta. Erlangga
Hamid Hasan, Said, Dkk. 2010.
Pengembangan Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa. Jakarta. Badan Penelitian
dan Pengembangan Pusat Kurikulum Kementrian Pendidikan Nasional.
Maryati, Kun dan Juju
Suryawati.2007. Sosiologi 1 untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta. Exis
SUMBER
INTERNET:
detakzaman.blogspot.com/2011/08/bab-v-perilaku-menyimpang-dan_24.html
PERSPEKTIF GLOBAL TENTANG “SUMBER DAYA ALAM”
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Salah satu faktor yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar
bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong
plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Manusia memang
dianugerahi Panca Indera yang membantunya mendeteksi berbagai hal yang
mengancam hidupnya. Namun di dalam dunia modern ini muncul berbagai bentuk
ancaman yang tidak terdeteksi oleh panca indera kita, yaitu berbagai jenis
racun yang dibuat oleh manusia sendiri. Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis
telah dihasilkan manusia dalam beberapa puluh tahun terakhir. Banyak darinya
yang tidak berwarna, berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya
kesehatan. Sebagian besar dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka
panjang, seperti kanker, kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain.
Sifat racun sintetis yang tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya
yang berjangka panjang, membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau
dengan gangguan yang langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita. Hal ini
terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan
(keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu dominannya
gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita
dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan
anak cucu kita.
B. Tujuan
Mengetahui bahaya racun racun dari
sampah Saat ini sampah telah banyak berubah. Setengah abad yang lalu masyarakat
belum banyak mengenal plastik. Mereka lebih banyak menggunakan berbagai jenis
bahan organis. Di masa kecil saya (awal dasawarsa 1980), orang masih
menggunakan tas belanja dan membungkus daging dengan daun jati. Sedangkan
sekarang kita berhadapan dengan sampah-sampah jenis baru, khususnya berbagai
jenis plastik. Sifat plastik dan bahan organis sangat berbeda. Bahan organis
mengandung bahan-bahan alami yang bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai
cara, bahkan hasil penguraiannya berguna untuk berbagai aspek kehidupan. Sampah
plastik dibuat dari bahan sintetis, umumnya menggunakan minyak bumi sebagai
bahan dasar, ditambah bahan-bahan tambahan yang umumnya merupakan logam berat
(kadnium, timbal, nikel) atau bahan beracun lainnya seperti Chlor. Racun dari
plastik ini terlepas pada saat terurai atau terbakar. Penguraian plastik akan
melepaskan berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain yang dikandungnya.
Bahan kimia ini terlarut dalam air atau terikat di tanah, dan kemudian masuk ke
tubuh kita melalui makanan dan minuman. Sedangkan pembakaran plastik
menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Dioksin
adalah salah satu dari sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif
dan telah dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering disejajarkan
dengan DDT, yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu
hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam
plastik.
C. Perumusan
Masalah
- Apakah yang di maksud dengan sampah??
- Apa saja bagian – bagian sampah??
- Bagaimana dampak sampah bagi kehidupan??
- Bagaimana bahaya sampah plastic bagi kesehatan dan
lingkungan??
- Bagaimana cara mengurangi sampah??
- Apa yang di maksud dengan prinsip produksi
bersih??
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Sampah
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau
tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian
barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan
atau ditolak atau buangan”. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau
dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum
memiliki nilai ekonomis.” (Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink, 1996).
Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai
bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari:
1.
Rumah tangga
2.
Kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar,
pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan.
3.
Fasilitas sosial: rumah ibadah, asrama, rumah
tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, puskesmas
4.
Fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara,
halte kendaraan umum, taman, jalan,
5.
Industri
6.
Hasil pembersihan saluran terbuka umum, seperti
sungai, danau, pantai.
Sampah padat pada umumnya dapat di bagi
menjadi dua bagian : Sampah Organik sampah organik (biasa disebut sampah basah)
dan sampah anorganik (sampah kering).
Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan
penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari
kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan
dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik,
misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran dll. Sampah Anorganik Sampah
Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak
bumi, atau dari proses industri.
Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di
alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan
tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan
dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga,
misalnya berupa botol, botol, tas plsti. Dan botol kaleng Kertas, koran, dan
karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton
termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur
ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka
dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.
B.
Dampak Sampah bagi Manusia dan lingkungan
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan
akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi
diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali
peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.
Dampak bagi kesehatan Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai
(pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi
beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing
yang dapat menimbulkan penyakit.
Potensi bahaya kesehatan yang dapat
ditimbulkan adalah sebagai berikut: - Penyakit diare, kolera, tifus menyebar
dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak
tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever)
dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang
memadai. - Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit). -
Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya
adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini
sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang
berupa sisa makanan/sampah. - Sampah beracun:
Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira
40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh
raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang
memproduksi baterai dan akumulator. Dampak Terhadap Lingkungan Cairan rembesan
sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai
organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal
ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah
yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik,
seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi
dapat meledak. Dampak terhadap keadaan social dan ekonomi - Pengelolaan sampah
yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi
masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah
bertebaran dimana-mana. - Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan. -
Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan
masyarakat.
Hal penting di sini adalah meningkatnya
pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara
tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas). - Pembuangan
sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak
bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
- Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak
memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika
sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung
membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan
dan diperbaiki.
C. Bahaya Sampah
Plastik bagi Kesehatan dan Lingkungan
Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi
bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong
plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Diperlukan
waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah bekas kantong plastik
itu benar-benar terurai. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatif
sampah plastik ternyata sebesar fungsinya juga.
Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastik
dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna.
Ini adalah sebuah waktu yang sangat lama. Saat terurai, partikel-partikel
plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Jika dibakar, sampah plastik akan
menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan yaitu jika proses
pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin.
Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara lain
memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan
memicu depresi. Kantong plastik juga penyebab banjir, karena menyumbat
saluran-saluran air, tanggul. Sehingga mengakibatkan banjir bahkan yang
terparah merusak turbin waduk. Diperkirakan, 500 juta hingga satu miliar
kantong plastik digunakan di dunia tiap tahunnya. Jika sampah-sampah ini
dibentangkan maka, dapat membukus permukaan bumi setidaknya hingga 10 kali
lipat!
Coba anda bayangkan begitu fantastisnya sampah
plastik yang sudah terlampau menggunung di bumi kita ini. Dan tahukah anda?
Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliyun kantong plastik digunakan di
seluruh dunia. Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastik
setiap tahunnya (coba kalikan dengan jumlah penduduk kotamu!) Lebih dari 17
milyar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh
dunia setiap tahunnya. Kantong plastik mulai marak digunakan sejak masuknya
supermarket di kota-kota besar. Sejak proses produksi hingga tahap pembuangan,
sampah plastik mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer. Kegiatan produksi
plastik membutuhkan sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon setiap
tahunnya. Proses produksinya sangat tidak hemat energi. Pada tahap pembuangan
di lahan penimbunan sampah (TPA), sampah plastik mengeluarkan gas rumah kaca.
D.
Usaha Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara
menyeluruh perlu dilakukan alternatif pengolahan yang benar. Teknologi landfill
yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah lingkungan akibat sampah, justru
memberikan permasalahan lingkungan yang baru. Kerusakan tanah, air tanah, dan
air permukaan sekitar akibat air lindi, sudah mencapai tahap yang membahayakan
kesehatan masyarakat, khususnya dari segi sanitasi lingkungan. Gambaran yang
paling mendasar dari penerapan teknologi lahan urug saniter (sanitary landfill)
adalah kebutuhan lahan dalam jumlah yang cukup luas untuk tiap satuan volume
sampah yang akan diolah.
Teknologi ini memang direncanakan untuk suatu
kota yang memiliki lahan dalam jumlah yang luas dan murah. Pada kenyataannya,
lahan di berbagai kota besar di Indonesia dapat dikatakan sangat terbatas dan
dengan harga yang tinggi pula. Dalam hal ini, penerapan lahan urug saniter
sangatlah tidak sesuai. Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat diperkirakan
bahwa teknologi yang paling tepat untuk pemecahan masalah di atas, adalah
teknologi pemusnahan sampah yang hemat dalam penggunaan lahan.
Konsep utama dalam pemusnahan sampah selaku
buangan padat adalah reduksi volume secara maksimum. Salah satu teknologi yang
dapat menjawab tantangan tersebut adalah teknologi pembakaran yang terkontrol
atau insinerasi, dengan menggunakan insinerator. Teknologi insinerasi
membutuhkan luas lahan yang lebih hemat, dan disertai dengan reduksi volume
residu yang tersisa ( fly ash dan bottom ash ) dibandingkan dengan volume
sampah semula. Ternyata pelaksanaan teknologi ini justru lebih banyak
memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa pencemaran udara. Produk
pembakaran yang terbentuk berupa gas buang COx, NOx, SOx, partikulat, dioksin,
furan, dan logam berat yang dilepaskan ke atmosfer harus dipertimbangkan.
Selain itu proses insinerator menghasilakan Dioxin yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, misalnya kanker, sistem kekebalan, reproduksi, dan masalah
pertumbuhan. Global Anti-Incenatot Alliance (GAIA) juga menyebutkan bahwa
insinerator juga merupakan sumber utama pencemaran Merkuri. Merkuri merupakan
racun saraf yang sangat kuat, yang mengganggu sistem motorik, sistem panca
indera dan kerja sistem kesadaran. Belajar dari kegagalan program pengolahan
sampah di atas, maka paradigma penanganan sampah sebagai suatu produk yang
tidak lagi bermanfaat dan cenderung untuk dibuang begitu saja harus diubah.
Produksi Bersih (Clean Production) merupakan
salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk
mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi
polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya
yang aman dalam kerangka siklus ekologis.
E.
Prinsip-prinsip Produksi
Bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa
diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:
Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material
yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak
sampah yang dihasilkan. Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah
barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang
disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian
barang sebelum ia menjadi sampah. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin,
barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua
barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan
industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi
daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam,
merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi
sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah
barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan
lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah
lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila
berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa
didegradasi secara alami. Selain itu, untuk menunjang pembangunan yang
berkelanjutan ( sustainable development ), saat ini mulai dikembangkan
penggunaan pupuk organik yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan pupuk
kimia yang harganya kian melambung. Penggunaan kompos telah terbukti mampu
mempertahankan kualitas unsur hara tanah, meningkatkan waktu retensi air dalam
tanah, serta mampu memelihara mikroorganisme alami tanah yang ikut berperan
dalam proses adsorpsi humus oleh tanaman. Penggunaan kompos sebagai produk
pengolahan sampah organik juga harus diikuti dengan kebijakan dan strategi yang
mendukung. Pemberian insentif bagi para petani yang hendak mengaplikasikan
pertanian organik dengan menggunakan pupuk kompos, akan mendorong petani
lainnya untuk menjalankan sistem pertanian organik. Kelangkaan dan makin
membubungnya harga pupuk kimia saat ini, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh
pemerintah untuk mengembangkan sistem pertanian organik.
F.
Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah
Dari perkembangan kehidupan masyarakat dapat
disimpulkan bahwa penanganan masalah sampah tidak dapat semata-mata ditangani
oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Pada tingkat perkembangan
kehidupan masyarakat dewasa ini memerlukan pergeseran pendekatan ke pendekatan
sumber dan perubahan paradigma yang pada gilirannya memerlukan adanya campur
tangan dari Pemerintah. Pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan,
pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan. Berangkat dari
pengertian pengelolaan sampah dapat disimpulkan adanya dua aspek, yaitu
penetapan kebijakan (beleid, policy) pengelolaan sampah, dan pelaksanaan
pengelolaan sampah.] Kebijakan pengelolaan sampah harus dilakukan oleh
Pemerintah Pusat karena mempunyai cakupan nasional. Kebijakan pengelolaan
sampah ini meliputi : Penetapan instrumen kebijakan: instrumen regulasi:
penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang- undang dan hukum yang jelas
tentang sampah dan perusakan lingkungan instrumen ekonomik: penetapan instrumen
ekonomi untuk mengurangi beban penanganan akhir sampah (sistem insentif dan
disinsentif) dan pemberlakuan pajak bagi perusahaan yang menghasilkan sampah,
serta melakukan uji dampak lingkungan Mendorong pengembangan upaya mengurangi
(reduce), memakai kembali (re- use), dan mendaur-ulang (recycling) sampah, dan
mengganti (replace); Pengembangan produk dan kemasan ramah lingkungan;
Pengembangan teknologi, standar dan prosedur penanganan sampah: Penetapan
kriteria dan standar minimal penentuan lokasi penanganan akhir sampah;
penetapan lokasi pengolahan akhir sampah; luas minimal lahan untuk lokasi
pengolahan akhir sampah; penetapan lahan penyangga.
G.
Kompos, Alternatif Problem Sampah
Sampah terdiri dari dua bagian, yaitu bagian
organik dan anorganik. Rata-rata persentase bahan organik sampah mencapai ±80%,
sehingga pengomposan merupakan alternatif penanganan yang sesuai. Pengomposan
dapat mengendalikan bahaya pencemaran yang mungkin terjadi dan menghasilkan
keuntungan. Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik
maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan. Pengomposan merupakan
penguraian dan pemantapan bahan-bahan organik secara biologis dalam temperatur
thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan yang cukup bagus
untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa
menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan. Teknologi pengomposan
sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa
bahan tambahan. Bahan tambahan yang biasa digunakan Activator Kompos seperti
Green Phoskko Organic Decomposer dan SUPERFARM (Effective Microorganism)atau
menggunakan cacing guna mendapatkan kompos (vermicompost). Keunggulan dari
proses pengomposan antara lain teknologinya yang sederhana, biaya penanganan
yang relatif rendah, serta dapat menangani sampah dalam jumlah yang banyak
(tergantung luasan lahan). Pengomposan secara aerobik paling banyak digunakan,
karena mudah dan murah untuk dilakukan, serta tidak membutuhkan kontrol proses
yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan dilakukan oleh mikroorganisme di dalam
bahan itu sendiri dengan bantuan udara. Sedangkan pengomposan secara anaerobik
memanfaatkan mikroorganisme yang tidak membutuhkan udara dalam mendegradasi
bahan organik. Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat
dibutuhkan untuk kepentingan tanah-tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya
untuk memperbaiki sifat kimia, fisika dan biologi tanah, sehingga produksi
tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos yang dihasilkan dari pengomposan sampah
dapat digunakan untuk menguatkan struktur lahan kritis, menggemburkan kembali
tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah petamanan, sebagai bahan penutup
sampah di TPA, eklamasi pantai pasca penambangan, dan sebagai media tanaman,
serta mengurangi penggunaan pupuk kimia. Bahan baku pengomposan adalah semua
material organik yang mengandung karbon dan nitrogen, seperti kotoran hewan,
sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah industri pertanian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses.
Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada
sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada
pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase
yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi.
Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. Dalam kehidupan manusia, sampah dalam
jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan
limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk
industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang
kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan
kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada
setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang
menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan
setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan
sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk
tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola
IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal
sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem
penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa
kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah
memiliki keterbatasan pembiayaan dalam sistem penanganan sampah. Namun di sisi
lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya
kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya
sampah selama beberapa hari di Kota Bandung, tentu dapat dihitung berapa besar
biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara (
akibat bau ) dan air lindi, berapa besar biaya pengobatan masyarakat karena
penyakit bawaan sampah ( municipal solid waste borne disease ), hingga
menurunnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau sampah.
B.
saran – saran
Cara pengendalian sampah yang paling sederhana
adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak
lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya
masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan
pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat
diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak
sumber daya. Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan.
Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi
masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam
penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah
berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh
departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan. Demikian pula pengembangan
sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal
gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang.
Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi
sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen
agama, dan mungkin Depkominfo. Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada,
Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan
Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung
presiden atau perdana menteri.
DAFTAR PUSTAKA
Hadiwijoto, S. 1983. Penanganan dan Pemanfaatan Sampah.
Penerbit Yayasan Idayu. Jakarta Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi DKI
Jakarta. 1998. Laporan
______Neraca Kualitas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI
Jakarta. Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi
DKI Jakarta. Jakarta
Djuwendah, E., A. Anwar, J. Winoto, K.
Mudikdjo. 1998. Analisis Keragaan Ekonomi
dan Kelembagaan Penanganan Sampah Perkotaan, Kasus di Kotamadya DT II Bandung
Provinsi Jawa Barat. Tesis Program Pascasarjana IPB.